Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia, 20 April 2012



JAKARTA: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pendaftaran indikasi geografis untuk Salak Pondoh Sleman supaya komoditas tersebut mendapat perlindungan hukum.
Saky Septiono, Kepala Seksi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis Ditjen Hak kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa permohonan tersebut masuk sekitar dua hari lalu.
Permohonan indikasi geografis untuk Salak Pondoh Sleman, kata Saky, diajukan oleh Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondok Sleman Yogyakakarta. “Kantor Hak Kekayaan Intelektual kini masih melakukan pemeriksaan administrasi,”katanya kemarin.
Dalam peta wilayah, katanya, disebutkan bahwa areal Salak Pondoh tersebut adalah Sleman, Yogyakarta.
Padahal, menurut Saky, ada juga wilayah lain yang berdekatan menghasilkan komoditas yang sama yaitu Magelang. “Kita menyarankan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman untuk berkoordinasi dengan Magelang,”katanya.
Jika Salak Pondoh di Magelang tersebut memang memiliki ciri khas yang sama dengan yang ada di Sleman, katanya, maka bisa sekaligus diberi perlindungan. Akan tetapi, bila tidak sama dan ciri khasnya berbeda, maka tidak bisa diberi sertifikat.
Dia mengemukakan bahwa semua persyaratan administrasi pendaftaran Salak Pondoh sudah dipenuhi, sekarang tinggal pemeriksaannya saja, setelah itu baru masuk pemeriksaan substansi.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mulai menerima pendaftaran produk indikasi geografis sejak September 2007. Komoditas pertama yang diberi sertifikat adalah Kopi Kintamani Bali.
Hingga kini, jelas Saky, sudah tercatat sebanyak 26 permohonan untuk mendapat sertifikat indikasi geografis. Dari jumlah itu, ujarnya, baru 13 produk yang sudah diberi sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Dia juga mengemukakan bahwa dari 26 permohonan tersebut sebanyak empat permohonan terpaksa ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagai indikasi geografis.
Empat produk ditolak, katanya adalah Kambing Gali Gesing (Jateng), Krupuk Tenggiri (Jateng), Getuk Goreng Sukoraja (Jateng) dan Blenyek Emplak (Jateng).
“Dominasi dari suatu produk indikasi geografis adalah karena faktor alam, bukan karena faktor manusia,”ujarnya.
Menurut dia, pendaftaran produk berindikasi geografis itu juga merupakan bagian dari strategi marketing, sehingga produknya bisa lebih mahal dari produk sejenis. “Yang penting lagi konsumen terhindar dari produk palsu,”katanya.
Konsumen, katanya, bersedia membeli harga komoditas bersertifikat indikasi geografis lebih mahal karena sudah ada standar kualitas dan keunikan dari produk itu sendiri.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tertentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.
Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan cirikhas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.